Pati, Mitrapost.com – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus atau gabungan komisi terhadap Raperda, tentang fasilitasi pengembangan pesantren, yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada hari Senin (12/12/2022) siang.
Namun, penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus terhadap Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren dijadwalkan ulang.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan ada beberapa faktor penyebab dijadwalkan ulang Raperda Pesantren. Salah satunya pembahasan Raperda Pesantren ditingkat pansus belum selesai. Sebab, pembahasannya perlu dilakukan dengan hati-hati.
“Karena pembahasan pansusnya belum selesai, masih dibahas dalam penggodokan pansus. Kita membahas Raperda Pesantren inisiatif DPRD kita perlu berhati-hati,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini belum bisa memastikan penetapan Raperda Pesantren. Pasalnya, ada beberapa jadwal di DPRD Kabupaten Pati juga ada jadwal yang diganti karena mepet akhir tahun.
“Setelah pembahasan, kita kesepakatan antara DPRD bersama eksekutif, kemudian kita kirim ke gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terkait dengan Perda tersebut,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Muntamah menyampaikan saat di suatu daerah dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati harus mengantongi izin dari Kemendagri. Dari mulai pembahasan hingga penetapan Raperda.
“Ternyata ada SE dari Kemendagri terkait Pj harus ada izin pembahasan. Dari mulai pembahasan sampai penetapan harus ada izin dari Kemendagri. Sehingga Pj nanti minta izin, kalau izin itu diberikan, maka otomatis bisa dibahas dalam waktu tertentu,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 tertulis bahwasanya Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri. Sehingga pembahasan Raperda Pesantren tingkat pansus tersebut ditunda. (*)

Wartawan Mitrapost.com




