Pati, Mitrapost.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati memaparkan, bahwa ada sebanyak 50-an Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Pati yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), pada tahun 2022 ini.
Bambang Agus Yunianto, selaku Kepala Disnaker Pati mengatakan, bahwa data itu didapatkannya dari laporan pemerintah pusat. Yang mana kemudian ia meminta supaya itu segera dicabut.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang lebih layak menerima bantuan BSU tersebut daripada ASN yang sudah jelas penghasilan setiap bulannya.
“Kemarin dari kementerian ada 50 orang, sekitar 60% sudah dibenahi. Tiba-tiba surat datang ke kita, kita bantu dan kita sampaikan untuk segera mengembalikan,” kata Bambang.
Dengan tegas ia mengatakan, bahwa ASN itu tentu tidak masuk dalam kriteria penerima BSU. Bahkan parahnya, ASN yang meninggal juga datanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Masalah ini menurutnya adalah kesalahan pemerintah pusat yang belum memperbaiki daftar penerima. Sehingga data yang ada menjadi tumpang tindih tidak karuan.