Mitrapost.com – Sebanyak 10 keluarga Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kabupaten Temanggung menerima bantuan Rumah Sistem Panel Instan (Ruspin).
Program yang dialokasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (KemenPUPR) ditujukan bagi warga yang termasuk dalam keluarga RTM di Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana mengatakan, bantuan per keluarga senilai Rp35 juta, namun untuk pengadaan tanah dilakukan secara mandiri oleh penerima bantuan.
“Pengadaan tanah oleh penerima bantuan, demikian pula dengan pondasi rumah. Sehingga nanti tinggal memasang panel rumah dan atap,” kata Hendra Sumaryana, Selasa (17/1/2023).
Ia menerangkan, Ruspin merupakan salah satu solusi pemenuhan kebutuhan rumah yang sangat tinggi.
Teknologi Ruspin adalah teknologi rangka rumah pra cetak dengan sistem panel menggunakan sambungan baut.