Mitrapost.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dalam hal ini, jaksa meyakini Putri bersama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putri pun harus bertanggung jawab terhadap perilakunya.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa. (*)