Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebutkan setidaknya terdapat ribuan baliho yang terpasang di Pati tidak patuh terhadap kebijakan alias melanggar hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntransmas) Satpol PP, Djuharianto Soegondo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan ribuan baliho yang melanggar peraturan tersebut selama tahun 2022 yang lalu.
“Banyak sekali mas, tahun 2022 itu yang jelas ada ribuan yang kami amankan karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan,” katanya saat ditemui di kantornya oleh tim Mitrapost.com.
Lebih lanjut, pria yang lebih akrab disapa Jojo tersebut menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan baliho tersebut layak untuk dicopot.
Diantaranya yakni banyak spanduk ataupun baliho yang tidak berizin. Selain itu juga, terdapat baliho yang sudah kadaluarsa dari masa perizinan dan tidak dilakukan perpanjangan.