Rembang, Mitrapost.com – Proyek strategis pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Rembang yang belum rampung dalam pengerjaannya, diberi kesempatan perpanjangan kontrak selama 50 hari.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2022 terdapat 21 pekerjaan infrastruktur belum dapat diselesaikan hingga batas akhir pekerjaan.
Menurut Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Fahruddin mengungkapkan terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan yang tidak dapat selesai pengerjaannya akan menimbulkan kerugian negara.
Diketahui Bupati Rembang, Wakil Bupati Rembang serta Forkompinda mendukung kegiatan proyek strategis jalan dan jembatan harus selesai dengan diberikan perpanjangan waktu tersebut.
Dengan demikian, maka diadakan perpanjangan kontrak atau istilah kontrak darurat. Hal ini dikarenakan pembangunan jalan dan jembatan merupakan objek vital.
“Seperti bypass yang sudah dipasang ditendang kendaraan semakin lama semakin hancur ini karena yang dilewati melebihi,” ucap Fahrudin saat ditemui Mitrapost.com, Jumat (20/1/2023).