Dituntut 20 Tahun Penjara, Henry Surya Divonis Lepas dari Kasus Penipuan

Mitrapost.com – Terdakwa Henry Surya divonis bebas setelah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan bui.

Ia divonis bebas dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpen Pinjem (KSP) Indosurya.

Henry dinilai melakukan perbuatan perdata bukan perbuatan yang melanggar tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim lantas memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari penjara.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

Baca Juga :   Dittipideksus Bareskrim Polri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Indosurya ke Kejari Jakbar

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati