Mitrapost.com – Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), diduga menggelapkan dana hibah tahun 2023-2025. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menjelaskan pelaku adalah Ketua KONI, Gangsar Sulistyarso, dan bendaharanya yang bernama Adi Catur Indra. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Kamis (29/10/2026).
“Kami melakukan penahanan kedua tersangka pada Kamis untuk kepentingan penyidikan,” kata dia, Jumat (30/10/2026), dikutip Detik.
“Saksi yang telah kami periksa sebanyak 68 orang, terdiri dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, pihak dinas pengampu, hingga pihak penyedia,” lanjut dia.
Menurut audit Inspektorat Kota Pasuruan, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait pengelolaan anggaran KONI tahun 2023-2025. Keduanya diduga bersekongkol untuk mencatat pembelanjaan fiktif, pengeluaran uang tidak sesuai ketentuan, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp481.794.783.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 481.794.783,” kata Mugiono.
Keduanya disangkakan dengan pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus untuk merampungkan pengumpulan berkas perkara untuk diserahkan kepada Penuntut Umum. (*)

Redaksi Mitrapost.com







