Mitrapost.com – Bisphenol A (BPA) merupakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan apalagi bagi orang dengan usia rentan seperti bayi, balita, janin, hingga ibu hamil.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun akan terus mengawasi kemasan-kemasan yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
“Bahkan BPA dinyatakan sebagai polusi yang tak terlihat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait dilansir dari Tempo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPA bisa ditemukan pada berbagai kemasan seperti kemasan untuk menyeduh air susu hingga wadah dari plastik, seperti galon.
“Saya kira industri wajib hukumnya membuat peringatan itu (BPA),” ujar Arist.
Menurutnya perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai pemberian label BPA pada pangan. Hal itu demi keamanan konsumen.
“Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM) No 31 Tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Arist.