Mitrapost.com – Bisphenol A (BPA) merupakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan apalagi bagi orang dengan usia rentan seperti bayi, balita, janin, hingga ibu hamil.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun akan terus mengawasi kemasan-kemasan yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
“Bahkan BPA dinyatakan sebagai polusi yang tak terlihat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait dilansir dari Tempo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPA bisa ditemukan pada berbagai kemasan seperti kemasan untuk menyeduh air susu hingga wadah dari plastik, seperti galon.
“Saya kira industri wajib hukumnya membuat peringatan itu (BPA),” ujar Arist.
Menurutnya perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai pemberian label BPA pada pangan. Hal itu demi keamanan konsumen.
“Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM) No 31 Tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Arist.
“Perka itu lahir sebagai regulasi untuk melindungi para ibu dan anak-anak dari bahaya BPA,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Komnas PA sudah melakukan upaya agar hal itu terealisasi, yaitu dengan menulis surat terbuka kepada Presiden agar peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditandatangani.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan anak-anak dari bahaya senyawa kimia BPA yang banyak ditemukan di kemasan-kemasan plastik,” katanya.
Senada dengan Artist, Ahli teknologi polimer FTUI dan Kepala Center for Sustainability & Waste Management Universitas Indonesia Mochamad Chalid juga menyinggung Jepang yang saat ini sudah tak lagi memakai plastik BPA.
“Jepang sudah meninggalkan plastik BPA dan beralih 100 persen ke plastik PET untuk kebutuhan kemasan di negeri itu,” kata Chalid dilansir dari Tempo. (*)
Redaksi Mitrapost.com






