Mitrapost.com – Venna Melinda diketahui tak hadir dalam sidang perceraian pertama yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, (16/2/2023).
Hanya ada pihak Ferry Irawan yang diwakili oleh keluarga dan kuasa hukum Ferry, Khairul Imam serta pengacara keluarga, Sunan Kalijaga.
“Dalam ruang persidangan, pihak termohon dalam hal ini Venna beserta kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan hari ini,” ungkap Sunan Kalijaga di PA Jakarta Selatan dilansir dari CNN Indonesia.
Ketidakhadiran Venna pun menjadikan sidang ditunda menjadi 23 Februari 2023.
“Tadi disepakati oleh majelis hakim bahwa sidang saat ini ditunda satu minggu dan jatuh pada 23 Februari 2023,” lanjutnya.
Karena ada dua gugatan yang dilayangkan masing-masing oleh Venna Melinda dan Ferry Irawan, maka pihak majelis hakim pun akan menyatukan kedua gugatan tersebut dengan alasan keduanya mengandung perkara dan objek yang sama.
Gugatan Venna pun akan dimasukkan ke dalam perkara Ferry Irawan. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku, mereka sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 [gugatan Ferry] karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka yang nomor perkara 600 [gugatan Venna] mengikuti,” ucap Sunan Kalijaga.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam pun mengatakan bahwa pada persidangan selanjutnya,
yang merupakan kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa Ferry tak dapat hadir karena masih dalam masa penahanan, sehingga akan diwakili oleh kuasa hukum saat persidangan.
“Untuk agenda berikutnya itu tanggal 23 Februari, itu agendanya tetap yaitu sidang pertama atau mediasi,” ucap Imam.
“Tadi hakim menyampaikan juga, ‘Bagaimana dengan Ferry? Apakah bisa hadir?’ Rasa-rasanya tidak akan bisa hadir, tetapi kami sudah diberi kuasa istimewa untuk hadir di agenda mediasi,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com