Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan Persentase yang dibebankan oleh perusahaan di Pati sebesar 1,5 persen untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menginginkan bahwa usulan tersebut dapat dicantumkan dalam pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai CSR di Pati.
“Tak terlalu tinggi presentasenya. Awalnya kita usulkan 2 persen saja. Kini turun sampai 1,5 persen,” ungkapnya.
Meskipun terdapat penurunan persentase, Ali mengatakan masih belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif penerapan batasan CSR tersebut.
Ia menegaskan, belum diketahui alasan dari Eksekutif akan penolakan yang sehingga Raperda belum bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Raperda tersebut sudah dibahas tapi belum selsesai di Pansus. Yang mana ada salah satu pasal mengatur besar nomiinal terkait CSR. Dari eksekutif tak disepakati kalau dikasih presentase,” jelas Ali.