Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan tanggapan terkait dengan baliho di area larangan atau kawasan zona merah.
Seperti diketahui, hingga saat ini masih ada pihak membandel yang memasang baliho di kawasan zona merah atau kawasan yang dilarang untuk dipasangi baliho.
Adapun zona merah untuk pemasangan reklame komersial diantaranya ialah gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, dan gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti mengimbau dinas terkait untuk memberikan edukasi terkait dengan zona merah pemasangan baliho ini.
“Saya juga menghimbau untuk dinas terkait agar bisa menyuarakan agar hal tersebut tidak boleh dan juga larangan, semacam edukasi atau sebuah memberikan pengetahuan dan pengertian kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski sudah ada aturan yang ditetapkan, tidak semua pihak mengetahui, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran pemasangan baliho.