Pati, Mitrapost.com – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mendukung gerakan atau sistem Perhutanan sosial di Kabupaten Pati.
Sebelumnya diberitakan, pada 10 Maret 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kepada masyarakat lereng hutan di 7 kabupaten meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Perhutanan Sosial sendiri merupakan sistem pengelolaan Hutan Lestari yang dilaksanakan di dalam Kawasan Hutan Negara. Pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh Masyarakat yang mendapatkan SK KHDPK.
Di Kabupaten Pati penerima SK KHDPK atau pengelolaan Hutan Sosial ini adalah masyarakat di lereng kendeng.
“Pada 10 Maret kemarin sudah terima SK dari pak Jokowi. Artinya masyarakat wilayah hutan sah untuk menggarap lahan itu selama 35 tahun,” ujar Warsiti saat ditemui di kantor DPRD Pati belum lama ini.