Diskominfo Berikan Bimtek PPID Secara Intens

“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan PPID Desa wajib melakukan verifikasi bahan informasi, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi sebelum di-publish.

Selain itu, PPID Desa juga memiliki kewenangan untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.

Sesuai Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa. Karena itu, fungsi dan peran PPID, menjadi penting untuk memenuhi kewajiban tersebut. (adv)