Diskominfo Pati Ajak Masyarakat Sebar Hal Positif

Lebih lanjut, Ratri mengingatkan kembali arahan Presiden Joko Widodo bahwa literasi digital perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan standar moral dan etika tinggi dari pengguna.

“Kami berharap masyarakat mampu memaksimalkan pemanfaatan teknologi dengan pemikiran yang lebih luas, dan karya-karya yang lebih banyak menginspirasi bersama,” harapnya.

Untuk diketahui, setiap pelaku penyebar Hoax dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda Rp1 Miliar. (Adv)