Rembang, Mitrapost.com – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 3 Tahun 2023, telah ditetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat untuk tahun 2023.
Peraturan tersebut merinci TPP ASN, mulai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“(Perbup) sudah berlaku. Perubahan jumlah TPP pada bagian pbj TL rekomendasi KPK,” kata Dedi Nugraha, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.
Perbup tersebut merupakan perubahan ketiga dari Perbup Rembang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Pada tahun 2023 ini, ada 104 jabatan yang mendapatkan TPP. TPP tertinggi berjumlah Rp 19 juta per bulan diperoleh jabatan Sekda, kemudian Rp 12 juta per bulan diperoleh Asisten Sekda.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja mendapat TPP sejumlah Rp 9 juta per bulan dan Staf Ahli Bupati mendapatkan TPP Rp 8,5 juta per bulan.
Camat dan Kepala Bagian di Setda Rembang mendapatkan TPP sebesar Rp 6 juta per bulan.
Sekretaris Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapatkan TPP sebesar Rp 4,5 juta per bulan, serta Kepala Bidang pada Dinas, Badan dan Satpol PP, serta Sekretaris Kecamatan (Sekcam) memperoleh besaran TPP sebesar Rp 3,5 juta.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Setda mendapatkan TPP Rp 2,6 juta per bulan, serta Kepala UPT, Lurah, Kasubbag/Kasubbid/Kasi pada Sekretariat DPRD/Dinas/Badan/Satpol PP/Kecamatan memperoleh TPP sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Dijabarkan pula rincian TPP yang diperoleh ASN di Inspektorat Daerah, yaitu TPP sejumlah Rp 12,5 juta diperoleh jabatan Inspektur, TPP Rp 6 juta per bulan diperoleh Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama Auditor, dan TPP Rp 5,5 juta diperoleh Sekretaris Inspektorat
Kemudian, Inspektur Pembantu mendapat TPP sebesar Rp 5 juta per bulan dan Kasubag di Inspektorat mendapat TPP sebesar Rp 2,55 juta per bulan.
Adapula TPP bagi pengelola pengadaan barang/jasa dan ASN pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah. TPP sebesar Rp 10 juta per bulan diperoleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan JF Pengelola PBJ Ahli Madya sebagai Subkoordinator mendapat TTP Rp 9 juta per bulan.
Dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa TPP tidak diberikan kepada ASN yang ditempatkan di RSUD. dr. R. Soetrasno dan Puskesmas karena nilai jasa pelayanannya di atas basic TPP, ASN yang dipekerjakan pada instansi lain di luar Pemerintah Daerah, ASN yang menjadi Pejabat Negara/Penjabat Kepala Desa/Anggota KPU/Anggota Bawaslu, dan ASN yang memperoleh tunjangan profesi sertifikasi guru/pengawas di atas besaran TPP.
Selain itu, ASN yang sedang menjalani cuti sakit lebih dari 6 bulan dan PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun juga tidak memperoleh TPP. (adv)
Redaksi Mitrapost.com