Pati, Mitrapost.com – Salah satu wajib puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan tidak minum mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Terjadi perdebatan apakah warung makan harus tutup siang hari di bulan Ramadan atau tidak.
Di Kabupaten Pati sendiri tidak ada larangan warung makan beroperasi di siang hari pada Ramadan. Hal ini seusai keterangan dari Ketua Satpol PP, Sugiono. Hingga berita ini dibuat, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari Bupati Pati untuk melakukan razia warung makan di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Meski demikian, Pj Bupati Pati dalam beberapa kesempatan sudah mengingatkan masyarakat secara lisan untuk menjaga ketertiban dan keamanan sepanjang bulan Ramadan.
Bagi warung yang buka siang hari agar menjaga kesucian bulan Ramadan dengan cara tidak memasarkan dagangannya sebelum waktu berbuka puasa.
“Warung makan yang jelas sudah ada himbauan dari pak Bupati untuk menjaga keamanan ketertiban. Biasanya ada edaran tapi belum ada, tetap kita berikan himbauan,” ujar Sugiono saat diwawancara di kantornya kemarin.