Pati, Mitrapost.com – Salah satu wajib puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan tidak minum mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Terjadi perdebatan apakah warung makan harus tutup siang hari di bulan Ramadan atau tidak.
Di Kabupaten Pati sendiri tidak ada larangan warung makan beroperasi di siang hari pada Ramadan. Hal ini seusai keterangan dari Ketua Satpol PP, Sugiono. Hingga berita ini dibuat, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari Bupati Pati untuk melakukan razia warung makan di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Meski demikian, Pj Bupati Pati dalam beberapa kesempatan sudah mengingatkan masyarakat secara lisan untuk menjaga ketertiban dan keamanan sepanjang bulan Ramadan.
Bagi warung yang buka siang hari agar menjaga kesucian bulan Ramadan dengan cara tidak memasarkan dagangannya sebelum waktu berbuka puasa.
“Warung makan yang jelas sudah ada himbauan dari pak Bupati untuk menjaga keamanan ketertiban. Biasanya ada edaran tapi belum ada, tetap kita berikan himbauan,” ujar Sugiono saat diwawancara di kantornya kemarin.
Sugiono juga mengatakan tingkat kepatuhan warga Pati cukup tinggi, ia mengklaim banyak warung yang tutup saat siang hari di Bulan Ramadan, meskipun ada yang masih buka hal tersebut tidak sampai mengganggu masyarakat yang menjalankan puasa. Belum ada aduan masyarakat yang terganggu dengan warung yang buka siang hari.
“Pantauan kami untuk warung makan banyak yang tutup meski ada yang buka. Harus menghormati. Hingga saat ini aduan belum ada ke kami (terkait warung). Paling yang ada aduan ODGJ, pengemis, angklung yang mengganggu. Yang lainnya hiburan malam,” imbuh Sugiono.
Berbeda dengan warung, saat bulan Ramadan Satpol PP Kabupaten Pati gencar melakukan razia tempat hiburan malam untuk memastikan pihak terkait menutup usahanya selama bulan puasa. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






