Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti tegaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak warung remang-remang di Pati.
Pihaknya menyebut, langkah tersebut untuk segera ditindaklanjuti mengingat sudah memasuki bulan Ramadan, yang mana sudah semestinya tempat-tempat hiburan untuk tidak beroperasi.
“Bahkan sebelum Ramadan kita sudah bertemu dengan satpol PP, kami minta warung remang-remang yang ada di pinggir jalan itu untuk dilakukan penertiban,” katanya saat dihubungi oleh mitrapost.com pada Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, Warsiti mengungkapkan ada banyaknya laporan yang disampaikan oleh warga karena keberadaan warung remang-remang dianggap meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP juga perlu menambah jam kerja untuk lebih serang menggelar sidak-sidak di tempat hiburan malam yang ada di Pati.
“Kami hanya sekedar komunikasi dengan Satpol PP untuk menambah jam kerjanya untuk sidak-sidak agar ditambah. Kan banyak laporan2 meresahkan warga itu,” tambahnya.