Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD kabupaten Pati, Bambang Susilo menyebut bahwa Kabupaten Pati saat ini sedang kekurangan guru sekolah negeri, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Ia mengaku, banyak mendapatkan aduan dari Dinas Pendidikan dan Sekolah-sekolah negeri di Pati.
Menurutnya, kekurangan sumber daya manusia (SDM) ini adalah imbas dari PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan tersebut memuat tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Pati Per tanggal 1 April 2022.
“Karena terutama tenaga pengajar di SD kan kurang sementara mengangkat honorer nggak boleh, ada aturan yang mengharuskan memang menghentikan,” ujar Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Pati saat ditemui di kantornya kemarin.
Larangan pengangkatan Pegawai Non ASN yang dimaksud termuat dalam surat edaran Bupati Pati No. 800/677, berlaku untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati untuk menaati SE tersebut.
Belum lagi tahun ini ada wacana tenaga honorer bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) per tanggal 20 November.
Meskipun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun lalu dilakukan secara besar-besaran, Bambang menilai hal tersebut kurang mampu memenuhi kuota guru di sekolah negeri saat ini.
Sangat disayangkan karena kekurangan SDM pengajar juga memicu kekurangan murid yang bisa berujung kepada penutupan sekolah.
Bambang mengaku, dalam waktu dekat akan menggelar koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati untuk menyusun rencana pemecahan masalah tersebut.
“kita kepingin tahu keluhan-keluhan di OPD terutama di Disdik. Perlu langkah yang cepat terkait kekurangan SDM ini agar anak itu nggak terlantar,” imbuh anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati