Halaman SD Negeri Dukuhseti 02 Kembali Ditanami Pisang, Dewan Angkat Bicara   

Pati, Mitrapost.com – Halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri Dukuhseti 02 kembali ditanami pohon pisang. Kasus ini terjadi kedua kalinya, setelah sebelumnya kejadian pertama pada tahun 2022.

Dengan adanya persoalan ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi terganggu. Melihat hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah ikut berkomentar.

Menurutnya, sebelum ada aturan hukum yang tetap, mestinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Negeri Dukuhseti 02 tetap berjalan.

“Kemudian terkait dengan kantor kepala desa juga harus jalan. Ketika ada pihak lain yang mengganggu dengan menanam pohon pisang, menurut saya kurang baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga sudah melayangkan surat mengenai permasalahan di sana. Oleh karena itu, Muntamah berharap masalah ini segera selesai.

Untuk diketahui, permasalahan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Sertifikat lahan SD Negeri Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti ternyata dimiliki oleh perseorangan.

Puncaknya pada November 2022 lalu, pihak terkait menyegel SD Negeri Dukuhseti 02 serta Balai Desa. Mereka juga menanami lahan itu dengan pohon pisang.

Pada pertengahan November lalu, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP Kabupaten Pati membuka segel dan mencabut pohon pisang. Mereka mempersilahkan pihak terkait membawa kasus ini untuk diselesaikan di ranah hukum. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati