Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan catatan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, ada 21 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Penanganan Bencana Alam, Eko Suwarno. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan aduan itu dari pihak Kecamatan Pucakwangi.
“Kita dapat laporan dari Kecamatan Pucakwangi pada tanggal 4 Mei 2023 kemarin,” ucapnya kepada mitrapost.com, Senin (22/5/2023).
Dari laporan tersebut, Eko menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap ODGJ tersebut. Artinya, Dinsos sudah memberikan pengobatan bagi ODGJ yang dilaporkan.
Menurutnya, disabilitas ini ada empat kategori, yakni disabilitas fisik, mental, intelektual, dan sensorik. Sedangkan ODGJ ini masuk dalam kategori disabilitas Mental.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016, penyandang disabilitas itu ada fisik, mental, intelektual dan sensorik. Disabilitas sensorik itu seperti tuna wicara,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperhatikan ODGJ tersebut.
“ODGJ ini memang tidak membuat onar atau keributan. Namun sebagian masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran ODGJ disekitar mereka,” paparnya. (adv)

Wartawan Mitrapost.com






