Mitrapost.com – Sebanyak 17 perguruan tinggi di Indonesia dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lukman selaku Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa pencabutan 17 perguruan tinggi tersebut dalam periode Januari hingga Maret 2023.
“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, di tahun 2022 Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek juga telah mencabut izin operasional dari 31 perguruan tinggi.
Sedangkan, saat ini ada 19 berkas perguruan tinggi yang masih akan dipelajari berkeitan dengan adanya beberapa permasalahan yang dihadapi.
Pihaknya tidak menampik bahwa pencabutan izin tersebut akan memberikan dampak negatif bagi beberapa pihak mulai dari mahasiswa, dosen, dan masyarakat sekitar kampus tersebut.