Mitrapost.com – Uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu, maka masa jabatan pimpinan KPK pun berubah menjadi lima tahun dari yang awalnya empat tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka dilansir dari CNN Indonesia.
Gugatan tersebut dikabulkan karena MK menilai gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Berdasarkan pertimbangan hakim MK, aturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabtan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Dan dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Oleh karena itu, masa jabatan KPK dinilai perlu disamakan dengan masa jabatan lembaga independen yang masuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance.