Pati, Mitrapost.com – Diisukannya rencana pembongkaran warung kecil pinggir jalan di Depan SPBU Margorejo, mendapatkan tanggapan yang cukup serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Melalui Warsiti, selaku anggota komisi A meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Satpol PP tidak secara gegabah merencanakan pembongkaran tersebut.
Menurutnya, pihak Satpol PP telah menindaklanjuti terlebih dahulu perihal laporan masyarakat terhadap keberadaan warung yang diduga juga menjadi warung plus-plus itu.
“Kalau memang ini ada tindakan dari satpol PP membongkar, maka saya yakin pemkab pun tidak gegabah, dan pasti sudah hal penyelidikan dan tidak terbukti berdiri Warung Remang-Remang maupun karaoke tidak mungkin juga itu dibongkar,” ungkapnya kepada Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.
Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan banyak laporan bahwa keberadaan warung juga diduga menjadi tempat karaoke.
Setidaknya kurang lebih terdapat 27 warung remang-remang yang berdiri pada lokasi tersebut. Dimana keberadaan warung juga dianggap meresahkan bagi warga.
“Saya sendiri juga mendapatkan banyak laporan. Karena memang dalam hal ini mungkin lebih kepada tugas PP ini kan banyak menerima laporan bahwa warung-warung kecil yang di pinggir jalan di sekitar Margorejo itukan katakanlah berdiri Warung Remang-Remang ya,” Katanya.
Warsiti berpesan terhadap Satpol PP dalam menegakkan kebijakan agar tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai hukum yang berlaku.
Dimana salah satunya yakni dengan memberikan surat imbauan kepada para pemilik warung tersebut.
“Tapi sebelum dibongkar juga harus tetap ada prosedur peringatan lebih dini yang mungkin itu juga sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP, karena laporan itu kan tidak sekarang tapi juga sudah lama,” pungkasnya. (Adv)






