Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengimbau agar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Minuman Beralkohol (Minol) perlu dilakukan secara masif.
“Komisi A mengimbau agar operasi-operasi penegakkan Perda, termasuk Perda minol perlu di lakukan secara masif, sehingga pengendalian peredaran minol benar-benar terwujud,” ucapnya kepada Mitrapost.com, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat Perda Pengendalian Minol sudah disahkan di Kota Mina Tani. Salah satu aturannya, hanya hotel berbintang lima yang boleh menjual minuman tersebut.
Ia menambahkan, untuk pengawasannya itu nanti dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati. Namun, nanti akan menjadi kendala untuk pemantauan soal perizinan, sebab itu langsung dari pusat.
Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendorong Satpol PP agar bisa mengantisipasi dan bisa menjalankan Perda ini. Bahkan, kalau bisa operasinya harus digiatkan lagi.
“Soal jerat distributor, itu karena perijinannya dari pusat, bukan kewenangan Pemkab yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan sudah disesuaikan mana yang menjadi kewenangan daerah maupun pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika hotel tersebut menyalahi Perda Pengendalian Minol.
“Sesuai Perda. Kalo ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi (peringatan, teguran, dan pencabutan izin),” paparnya. (adv)

Wartawan Mitrapost.com


