Mitrapost.com – Tiga pegawai Panti Rehabilitasi di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap oleh polisi setelah diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Tiga orang tersebut diantaranya berinisial DT (41), EDS (28), dan MFU (26). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sebuah kamar kos di Serpong dan Bambu Apus Pamulang, Tangsel.
“Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan. Kamis, sore,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Detik News, pada Selasa (30/5).
Dalam hal ini, Zain menyebut penangkapan dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Tindak lanjut dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga sabu.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” tutur dia.
Kombes Zain menyebut urine ketiganya mengandung Methamfetamin sehingga diduga menggunakan sabu.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” tutur Kombes Zain.
Redaksi Mitrapost.com






