Mitrapost.com – Raeza (30) dan Jeremia (30) ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan kepada sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Bekasi.
Bahkan disebutkan Raeza merupakan residivis yang sudah pernah di penjara lantaran kasus pencurian.
“Sudah kami cek, ternyata Raeza ini residivis,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (17/6/2023).
Dalam hal ini, Yudho menyebut tersangka Raeza baru keluar dari penjara beberapa waktu yang lalu karena kasus pencurian.
“Sudah pernah (dipenjara), karena kasus pencurian juga,” ujar dia.
Polisi mengungkap keduanya berdalih merampok untuk biaya hidup, dengan latar belakang pekerjaan sebagai serabutan.
“Background (dua tersangka) tidak bekerja secara tetap. Bekerja seperti serabutanlah,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu di Jakarta Selatan dan Depok. Gawai milik korban diketahui dicuri dan dijual untuk bertahan hidup sehari-hari.