Mitrapost.com – Rumah Guruh Soekarnoputra diketahui hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya.
Adapun lokasi rumah tersebut berada di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru. Dalam hal ini, Guruh merasa sebagai sosok yang terzalimi.
“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh di rumahnya, dikutip dari Detik News, pada Kamis (3/8/2023).
“Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi,” imbuh dia.
Ia lantas berbicara terkait dengan maraknya kasus mafia tanah. Guruh berharap pemerintah dapat membantu dirinya meghadapi masalah ini.
“Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” ungkap dia.
“Dalam hal ini, dalam hal yang sekarang makin marak soal mafia-mafia, di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya. Itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga, teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini, ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk men-support pemerintah, dalam hal memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” jelas dia.
Perlu diketahui sebelumnya, eksekusi rumah ini merupakan buntut dari kekalahan Guruh dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Atas kekalahan itu, Guruh dihukum ganti rugi materiil dengan nominal Rp23 miliar.
Redaksi Mitrapost.com





