Mitrapost.com – Diskusi mengenai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi menarik dan tidak pernah selesai, bahkan indikasi kemerdekaan swasta pelan tapi pasti dirampas dan tergilas.
Miniatur pendidikan di Indonesia di ranah perguruan tinggi negeri menjadi pilihan bagi banyak orang, dilihat karena perguruan tinggi negeri lebih bergengsi daripada perguruan tinggi swasta. Perguruan tinggi negeri juga dikenal dalam kualitas mutu pendidikan yang bagus daripada perguruan tinggi swasta, walaupun begitu tidak semua perguruan tinggi swasta lebih rendah kedudukannya dari perguruan tinggi negeri, banyak juga perguruan tinggi swasta yang kualitas mutu pendidikannya sudah bagus dan sepadan dengan perguruan tinggi negeri. Namun begitu perguruan tinggi negeri bukan tidak punya masalah mengenai pendidikannya, lahirnya kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) nampaknya mengisyaratkan permasalahan yang baru bagi para calon dan mahasiswanya serta calon masyarakat pendidikan. Terbitnya PTN BH tersebut membuat isu baru muncul ke permukaan mengenai komersialisasi pendidikan di ranah perguruan tinggi negeri, masalah tersebut berdampak kepada mahasiswa yang kurang beruntung karena biaya-biaya pendidikan yang mahal. Karena adanya isu permasalahan tersebut, termasukan semakin besarnya tambahan kuota jumlah prodi dan mahasiswa yang dikelola PTN BH