Impact & Ampas Pendidikan Tinggi

Dapat disimpulkan bahwa PTN BH akan menjadi petaka pendidikan di Indonesia:

  1. PTN BH mengurangi akses warga negara terhadap pendidikan dengan memprivatisasi pendidikan untuk golongan tertentu.
  2. Persangingan tidak sehatantara PTS yang jumlah dominan dan PTN yang di BH-kan, diskriminasi atensi dari pemerintah
  3. Komersialisasi pendidikan di  Indonesia dalam ranah perguruan tinggi pun diperlihatkan jelas dengan adanya Perguruan Tinggi Badan  Hukum (PTN BH). PTN BH yang mempunyai kewenangan sendiri dalam mengkoordinir kampusnya ialah wujud lepas tangan pemerintah dari tanggung jawab di ranah  pendidikan.
  1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 4 Ayat (1): jelas nyata tidak ada keberpihakan dan ketidakadilan dari pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta, ini juga wujud ketidakkonsistennya pemerintah.

Baca Juga :   Praktisi Industri Diminta Mengajar di Perguruan Tinggi

 

Mari kita renungkan dan solusikan bersama pendidikan tinggi yang ada di Indonesia termasuk kehadiran pemerintah untuk mencerdaskan warganya melalui pendidikan yang sehat dan bermartabat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati