Impact & Ampas Pendidikan Tinggi

Komersialisasi  pendidikan  berorientasikan  uang,  dalam  hal  ini  diartikan  bahwa  akses  terhadap pendidikan tidak lagi menjadi publik, namun akses pendidikan mengarah ke ranah privat. Hal itu dikarenakan mahalnya biaya-biaya pendidikan yang mengakibatkan beberapa kelompok saja yang bisa  mengaksesnya.  Dengan  adanya  kegiatan  tersebut  maka  jelas  komersialisasi  pendidikan memberikan diskriminasi dalam ranah pendidikan nasional menjadi nyata dan terang benderang.

Menurut Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu: 1) PTN  dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya (dikenal dengan PTN Satker), 2) PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), 3) PTN sebagai Badan Hukum (BH). Penetapan PTN BLU dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas asal usul Menteri, sedangkan PTN BH dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.