Komersialisasi pendidikan berorientasikan uang, dalam hal ini diartikan bahwa akses terhadap pendidikan tidak lagi menjadi publik, namun akses pendidikan mengarah ke ranah privat. Hal itu dikarenakan mahalnya biaya-biaya pendidikan yang mengakibatkan beberapa kelompok saja yang bisa mengaksesnya. Dengan adanya kegiatan tersebut maka jelas komersialisasi pendidikan memberikan diskriminasi dalam ranah pendidikan nasional menjadi nyata dan terang benderang.
Menurut Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu: 1) PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya (dikenal dengan PTN Satker), 2) PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), 3) PTN sebagai Badan Hukum (BH). Penetapan PTN BLU dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas asal usul Menteri, sedangkan PTN BH dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.