Impact & Ampas Pendidikan Tinggi

PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

 

  1. Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
  2. Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
  3. Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
  4. Hak mengelola dana secara mandiri, trasnparan, dan akuntabel;
  5. Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
  6. Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
  7. Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi.

 

Kewenangan yang mutlak sesuai ayat (1) akan memicu berkembangnya lembaga pendidikan yang berorientasi pada bisnis, dan akan terciptanya kerajaan kecil di setiap lembaga pendidikan yang sudah berbadan hukum.

Pendidikan berusaha dijadikan sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan. Hal ini tentu saja akan menyebabkan pendidikan diliberalisasi, sehingga pendidikan menjadi suatu komoditas yang dilepas saja ke dalam mekanisme pasar tanpa adanya tanggung jawab dari negara. Dalam bahasa Latin kata pendidikan berasal dari dua kata. Pertama, Educere yang berarti ‘melatih’ atau ‘membawa keluar dari’. Kedua, Educare yang berarti ‘melatih’ atau ‘memelihara’. Makna di atas menunjukkan bahwa pendidikan adalah proses mengubah manusia menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam sudut pandang yang lebih emansipatoris, pendidikan tidak semata-mata hanya dilihat sebagai upaya mengubah manusia yang tak berpengetahuan menjadi berpengetahuan. Pendidikan juga dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari penindasan. Cita dari negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam konstitusi juga merupakan visi bagi pencapaian kemerdekaan yang permanen dimana Indonesia yang sebelumnya tertindas menjadi Indonesia yang merdeka secara utuh tapi semakin tidak jelas.