Mitrapost.com – Donald Trump didakwa atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020 lalu.
Mantan Presiden Amerika Serikat itu pun pada akhirnya ditangkap di penjara Fulton Country usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) kemarin sore waktu setempat.
Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis sebelumnya telah menjatuhkan serangkaian dakwaan perihal kecurangan Pemilu yang dilakukannya. Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump.
Meski begitu, Trump kemungkinan tidak akan lama berada di penjara karena tim kuasa hukumnya melakukan negosiasi atas uang tebusan dan syarat lain demi pembebasan bersyarat.
Uang jaminan yang akan dibayarkan Trump sendiri sebesar US$200.000 atau setara Rp3 miliar. Ia juga sepakat mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Syarat yang harus ia penuhi adalah larangan menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu. Ia pun diketahui sudah membayar sebanyak 10 persen jaminannya.
Penyerahan diri Trump ini pun menjadi yang keempat kali dilakukan di penjara lokal usai dakwaan pada dirinya di 2023. Meski begitu, hal itu tak mencegahnya untuk maju jadi calon Presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024. (*)
Redaksi Mitrapost.com