Pernikahan Dini di Pati Tinggi, Hamil dan Takut Dosa Jadi Alasan

Pati, Mitrapost.com – Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati menyebutkan sepanjang tahun 2022 angka nikah muda mencapai 547 pernikahan.

Hakim PA Kabupaten Pati, Nadjib menyebutkan tingginya angka ini disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya adalah hamil di luar nikah, pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor budaya, hingga alasan menghindari zina.

“Terkait dengan dispensasi nikah, kami punya data. Tahun 2022 tercatat 547, dengan alasan hamil sebanyak 84, pergaulan bebas 6, berbagai faktor ekonomi, dan budaya adat sebanyak 9. Tahun 2023 ini, tercatat 318. Hamil 55, pergaulan bebas 2, dan menghindari zina 250,” ucapnya belum lama ini.

Dari banyaknya permintaan pada tahun 2023 ini, pihaknya khawatir angka ini bisa melampaui angka pernikahan muda tahun 2022 karena banyaknya permintaan nikah muda di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   GOW Kudus Ajak Orang Tua Berperan dalam Mencegah Pernikahan Dini

“Meningkatnya dispensasi pernikahan usia dini ini juga dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan batasan usia muda. Dari yang semula di bawah 16 tahun, kini di bawah usia 19 tahun sudah dikatakan nikah muda,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati