Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal bagi Tenaga Honorer

Mitrapost.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tak ada PHK massal yang dilakukan terhadap tenaga honorer.

Meski kenyataannya, pemerintah tak bisa lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 19 Tahun 2018.

“Honorer mestinya 28 November selesai ya. Tetapi, ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan presiden, tidak akan ada PHK massal,” ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Bisnis.com.

Pihaknya juga menjamin jika status tenaga non ASN aman hingga akhir 2024. Sebab telah ada kesepakatan untuk menunda penghapusan yang diatur dalam UU tersebut.

Baca Juga :   Status Terancam Dihapus, BKPP Ungkap Jumlah Tenaga Honorer Pati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan untuk menghindari penurunan pendapatan tenaga honorer serta pemberatan anggaran.

“Insya Allah non-ASN ini masih aman, karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati