Guru di Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah Akibat Kecanduan Judi Online

Mitrapost.com – Seorang guru di Pangandaran Jawa Barat nekat menjual aset sekolah akibat kecanduan judi online.

Guru seni di SMP Negeri 2 Parigi berinisial AR itu diketahui mengambil komputer, laptop, dan infokus dari sekolah tempatnya bekerja.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat mengungkapkan bahwa pelaku menjual barang itu secara bertahap.

“AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Perbuatan AR itu pun dinilai telah menjadi catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran dan mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya kini pun masih menunggu proses hukum terkait dengan pemberhentian AR sebagai guru ASN. AR sendiri nekat melakukan perbuatan itu karena memiliki kebiasaan bermain judi slot.

“Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Ciamis Soimah mengungkapkan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Tersangka AR, jelasnya, mengambil aset sekolah kemudian menjualnya kepada pihak swasta berinisial GS.

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati