Gunakan Wajah Orang untuk Sticker WhatsApp Tanpa Izin Ternyata Bisa Dibawa ke Hukum

Mitrapost.com – Penggunaan sticker dalam aplikasi perpesanan memang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan tak jarang masyarakat yang membuat sticker sendiri dengan memanfaatkan foto yang dipunyai.

Namun, ternyata masyarakat tak bisa sembarangan membuat sticker dari wajah orang lain tanpa persetujuan.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” ujarnya dilansir dari Kompas.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” lanjutnya.

Ia pun mengimbau kepada Heru agar tidak menggunakan wajah orang lain sembarangan. Terlebih di masa kampanye.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati