Pati, Mitrapost.com – Kementerian ESDM akan membatasi pembelian LPG tabung 3 kg efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutarto Oen Thersa kahwatir menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena adanya pembatasan pembelian pada LPG 3 kilogram (kg). Apalagi masyarakat yang berada jauh dari pangkalan atau agen tabung melon.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, bisa menyulitkan masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan atau agen LPG 3 kg untuk mendapatkannya. Ini perlu ada antisipasi dari pemerintah sebelum memutuskan kebijakan tersebut,” katanya kepada Mitrapost.com belum lama ini.
Namun, ia sepakat jika energi Minyak dan Gas (Migas) bersubsidi disalurkan dengan tepat sasaran. Pasalnya, terdapat berbagai macam faktor baik dari sisi ketersediaan, maupun beban anggaran yang harus disesuaikan.
“Memang migas harus disalurkan dengan tepat sasaran. Namun, dengan adanya batasan ini, kami rasa akan ada dampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.
Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). (adv)

Wartawan Mitrapost.com
