Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah telah mengeluarkan fatwa mengharamkan produk-produk Israel yang berada di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menanggapi soal daftar produk-produk Israel yang beredar luas di media sosial (medsos).
Miftahul Huda menegaskan MUI tidak pernah mengharamkan produk yang dimaksud. Ia juga menyebut MUI tidak berkompeten untuk memboikot beberapa produk.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Kamis (16/11/2023).
Miftahul kembali menegaskan MUI juga tidak berhak mencabut berbagai macam produk yang telah mempunyai sertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegas Miftahul.