Mitrapost.com – Seorang ayah di di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) BA (46) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan ibu kandungnya AA (45) turut membantu pelaku menggugurkan kandungan korban, bahkan membujuk korban untuk mau melakukan hubungan suami istri dengan suaminya.
Pemerkosaan terjadi sejak Februari 2020, ketika korban sedang tidur.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka menggendong dan membawa korban ke kamar belakang hingga melakukan persetubuhan,” ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, dikutip dari Detik News, pada Senin (20/11/2023).
Sejak saat itu, pelaku menyetubuhi korban hingga hamil pada Juni 2022. Keguguran, pelaku tidak berhenti menyetubuhi korban, korban hamil lagi pada November 2022.
“Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil, lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat,” terangnya.