Mitrapost.com – Dunia semakin ngeri saja, seorang ayah di pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Bahkan setelah ketahuan oleh istrinya, bukannya berhenti malah meminta izin kepada istrinya, jika tidak boleh BA mengancam akan menenggak racun.
Pria tersebut adalah BA (46) yang memperkosa putrinya ketika masih berusia 16 tahun sejak Februari 2020 hingga November 2023.
Saat ini pelaku telah ditangkap oleh polisi, Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menyebut korban pernah hamil pada Juni 2022. Oleh BA diminta menggugurkan janinnya.
“Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil. Lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat,” terang Ade, dilansir dari Detik News, pada Senin (20/11/2023).
Setelah itu, BA kembali melakukan pemerkosaan hingga korban hamil kembali apda November 2023.
Kehamilan kedua ini diketahui oleh ibu korban, BA pun meminta AA membantunya menggugurkan kandungan korban lagi.