Pati, Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati meluruskan pemahaman soal fatwa MUI memboikot produk-produk pendukung pemerintahan Israel.
Pasalnya, usai dikeluarkannya fatwa haram MUI banyak pihak yang keliru dalam menduga dan memahami produk boikot pro Israel ataupun merek terafiliasi dengan negara tersebut yang menjadi haram.
Diketahui, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang berisikan tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa hukumnya haram mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel
Melalui Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Abdul Hamid menuturkan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang mendukung Israel. Melainkan, mengharamkan tindakan dan aktivitas mendukung israel yang saat ini terus menerus menjajah Palestina.
Menurutnya, jika ada beberapa perusahaan di Indonesia termasuk di Kabupaten Pati yang mendukung tindakan ataupun terafiliasi Israel, maka hukumnya untuk selalu mengingatkan bahwa tindakan tersebut salah.
“Jadi yang harus dan perlu dipahami, di fatwa MUI itu tidak menyebut item per item produk A, produk B hukumnya haram itu bukan. Tapi semua jenis dukungan, kepada israel itu hukumnya haram. Termasuk perusahaan yang punya akses, afiliasi dengan pemerintahan Israel atau mendukung Israel. Maka proses dalam bentuk dukungan tersebut yang diharamkan, bukan produknya,” kata Hamid Senin, (20/11/2023)
Ia menambahkan, hingga kini di Kabupaten Pati sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan disetiap MUI kecamatan. Lantaran hal ini merupakan bentuk kepedulian dan kemanusiaan masyarakat Kabupaten Pati terharap pemerintah Palestina.
“Kita menindaklanjutinya dengan cara membuat surat, kemudian menyurati ke temen-temen MUI kecamatan supaya diinformasikan ke wilayah masing-masing. Mungkin diwilayah sekitar sudah dapat surat dari kyai-kyai, masjid-masjid disekitar. Kemaren kita udah sampaikan, ingatkan kepada temen-temen pengurus MUI kecamatan, kita share dan kita hanya meneruskan fatwa dari MUI pusat perihal fatwa haram dukungan terhadap israel,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika kejahatan pemerintah Israel kepada Palestina usai dan diakhiri dengan kedamaian, secara otomatis fatwa MUI tidak berlaku. Sebab, fatwa MUI bersifat nasihat. Berbeda dengan penentuan pengadilan yang harus ditaati ketika dilanggar mendapat konsekuensi ataupun vonis hukum pidana.
“Dan kemudian nanti kebiadaban, kejahatan Israel itu sudah selesai, dan kemudian damai seperti biasa, maka secara otomatis fatwa itu tidak berlaku. Fatwa dengan vonis hukum itu berbeda. Fatwa ini kan kelasnya seperti nasehat. Masyarakat bisa menaati, bisa juga tidak. Kalaupun tidak menaati, tidak ada konskuensinya. Perlu digaris bawahi juga fatwa setiap satu ulama itu juga berbeda-beda dengan ulama lainnya, intinya beda orang beda nasehat,” tandasnya. (*)