Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Joni Kurnianto menekankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati untuk bertindak tegas mengatasi masalah karaoke ilegal.
Lantaran, sampai saat ini masih menjamur karaoke ilegal di area Kabupaten Pati. Dimana, masalah dunia malam atau karaoke ilegal ini sangatlah riskan dengan hal maksiat dan kericuhan.
Masalah karaoke ilegal sebenaranya sudah ada aturan yang menaunginya yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2018 tentang karaoke.
“Harusnya tegas Satpol PP, aturannya kan sudah jelas. Sebetulnya gampang, kan sudah ada aturannya,” katanya belum lama ini.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut mengaku sempat ditegur oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat melakukan pertemuan, karena Satpol PP tak tuntas menyelesaikan tugas sesuai Perda yang semestinya.
“Penegakan perda kan Satpol PP. Kemarin saya ditegur pak ketua dan teman-teman Banggar. Satpol PP kok sekarang bagi-bagi bantuan, tapi tugas penegakan Perda tidak dilanjutkan itu kenapa,” jelas dia.