Tak Terima Dihentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman Lakukan Serangan Balik

Mitrapost.com – Anwar Usman melakukan serangan balik setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK sebab pelanggaran etik berat.

Anwar disebut menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan pada Jumat (24/11/2023). Putusan tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/11/2023).

Baca Juga :   Suhartoyo Resmi Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Enny mengatakan pengangkatan Ketua MK Suhartoyo sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini juga untuk melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati