Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua berakhir. Diketahui kasus tersebut berkenaan dengan suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut negara mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari Detik News, pada Rabu (27/12/2023).
Tanak mengatakan negara dapat mengajukan tuntutan ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata, dan mekanismenya seluruh berkas Lukas diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara.
“Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Tanak.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” ujar dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Lukas divonis penjara 10 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
“Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350,00 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ujar majelis.
Majelis juga mengembalikan aset Rijanto Lakka, di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara.
“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ucap majelis.
Redaksi Mitrapost.com






