Pati, Mitrapost.com – Utomo yang tersandung kasus investasi perbekalan kapal bodong bebas murni dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, Rabu (27/12/2023).
Warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana tersebut bebas dari tahanan setelah sebelumnya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.
Pantauan di lokasi, Utomo terlihat keluar dari pintu Lapas Pati sekitar pukul 07.30 WIB, dengan memakai kemeja dan celana hitam. Kebahagiaan terpancar di wajah Utomo karena sudah bisa menghirup udara segar dari Lapas Kelas IIB Pati.
Ia dijemput keluarganya dengan menggunakan Kijang Innova warna kecoklatan. Saat keluar, Utomo juga sempat menyapa sejumlah petugas lapas untuk berpamitan.
Saat dikonfirmasi, Kasibinadik Lapas Kelas IIB Pati, Eko Budi Hartanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Utomo sudah bebas murni setelah menjalani masa hukuman 8 bulan di Lapas Pati.
“Iya betul, Pak Utomo sudah bebas murni, tadi dijemput sama keluarganya pukul 07.30 WIB,” ujarnya kepada mitrapost.com, Rabu (27/12/2023).
Ia mengungkapkan, Utomo bebas dari tahanan dengan status Habis Masa Pidana (HMP) dengan No Reg. BIIA. 126/2023/DW.
“Dalam surat itu menyebutkan bahwa Utomo saat ini sudah Habis Masa Pidana pada Tanggal 27 Desember 2023,” jelas dia.
Terpisah, Utomo tidak banyak memberikan pernyataan ketika dimintai keterangan. Ia hanya bersyukur bahwa saat ini sudah bebas murni dan bisa menghirup udara segar.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas murni,” ungkapnya sembari berjalan menuju keluarganya yang sudah menjemput. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com




