Gaji PNS Dipastikan Naik Mulai Januari, Anggaran Capai Rp52 Triliun

Mitrapost.com – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan naik mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi, meskipun aturan mengenai kenaikan gaji PNS belum keluar.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun media sosial X, @prastow.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulisnya.

Oleh karena itu, ia meminta setiap pihak untuk tetap tenang. Sebab kini pemerintah tengah menggarap sejumlah aturan seperti PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, beserta para pensiunannya serta tunjangan veteran. Sedangkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur melalui Perpres.

Baca Juga :   Dewan Pati Harap Pemenuhan Kekurangan Guru Lewat CPNS, Bukan PPPK

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, gaji naik sebanyak 8 persen dan pensiunan naik 12 persen. Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran hingga Rp52 triliun untuk kenaikan tersebut. Dimana sebanyak Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah.

Tak hanya mendapat kenaikan gaji, kenaikan pangkat PNS juga akan digelar sebanyak 6 kali dalam setahun sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. (*)