Mitrapost.com – Keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi kabar yang misteriusd. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalui mencari tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019/2024 Harun Masiku.
Lamanya KPK dalam menangkap tersangka Harun Masiku menjadi keheranan terkait dengan ada pihak yang ingin dilindungi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah memeriksa dan memvonis mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
Wahyu divonis bersalah atas suap senilai Rp600 juta. Dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dieksekusi pada 2021 dan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?” kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Rabu (3/1/2024).
“Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” tambahnya.